BERITASERUYAN.COM-  Salah Satu Upaya Polsek Marikit, Jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah Dalam Rangka Memberantas Pungutan Liar Pihaknya Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat, Sabtu (01/04/2023) Pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady, S.H. Membenarkan Bahwa Pihaknya Rutin Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyatakat, Kegiatan Ini Kami Lakukan Sebagai Bentuk Pencegahan Serta Mengajak Masyarakat Bersama-Sama Untuk Memberantas Praktek Pungutan Liar (Pungli) Yang Di Atur Dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 Dan Memberikan Himbauan Tentang Pelayanan Publik Dalam Uu No 25 Tahun 2009.

Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Oleh Personil Polsek Marikit Dengan Sasaran Masyarakat Yang Ada Di Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

Sosilalisasi Tersebut Dilaksanakan Agar Terwujudnya Pelayanan Publik Pada Kementrian/Lembaga Dan Pemerintahan Daerah Yang Terbebas Dari Pungutan Liar, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Transparansi Serta Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dan Terbebas Dari Pungli.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments