BERITASERUYAN.COM- Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar mediasi antara warga kelurahan Kuala Pembuang (KP) I sebagai terlapor dengan oknum Rukun Tetangga (RT) KP I sebagai pelapor perihal sengketa lahan di jalan poros Pelabuhan Segintung.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan KP I Rachmat Fitra Hadi menjelaskan, kronologis sengketa lahan bermula ketika oknum RT KP I tertanggal 22 Desember 2021 melaporkan kepada Lurah KP I Menteng Delpris bahwa tanah miliknya yang berada di Jalan Poros Segintung telah diduduki oleh salah seorang warga KP, sehingga hal itu dianggap merugikan.
“Sehubungan dari laporan tersebut, maka kami memandang perlu penggalian keterangan dan kebenaran dari laporan itu. Oleh karena itulah, Lurah KP I Menteng Delpris memberikan perintah kepada saya dan dua orang staf bertujuan menjaga ketertiban lingkungan di wilayah KP 1,” kata Hadi, Rabu (8/3).
Ditemukan kejanggalan-kejanggalan baik secara keterangan, bukti fisik atau dokumen, dan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Undang yang berperan menerbitkan surat yang memanipulasi fakta kepemilikan tanah tersebut dan pemalsuan dokumen karena tidak teregistrasi.
“Kami mencoba bersikap adil dengan melakukan penelitian secara detil dan mendalam terkait bukti-bukti yang dimiliki antara kedua belah pihak serta keterangan yang kami dapatkan di lapangan selama sebulan penuh. Intinya, kami menemukan bukti bahwa dokumen kepemilikan tanah milik oknum RT tersebut cacat dan palsu. Oleh karenanya, setelah beberapa kali proses mediasi, kami menyimpulkan bahwa kepemilikan tanah yang disengketakan itu jatuh kepada warga KP I,” tambahnya.
Kendati demikian, oknum RT itu tidak mengakui keputusan dari Kelurahan KP I sehingga kasus sengketa ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kecamatan Seruyan Hilir. Di Kecamatan Seruyan Hilir, proses mediasi berjalan alot karena oknum RT dan beberapa orang koleganya mangkir dari panggilan.
Camat Seruyan Hilir Heriyadi Zebua selaku mediator menegaskan, Kecamatan Seruyan Hilir telah mempelajari bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Oleh karenanya, mediasi kali ini menjadi mediasi terakhir mengingat banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Kuala Pembuang.
“Kita telah memutuskan bahwa sengketa lahan ini dimenangkan oleh keluarga terlapor, karena mereka memiliki bukti-bukti otentik dan terintegrasi. Sementara pihak pelapor tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen yang kuat dan sah serta terkesan dibuat-buat, sehingga Kecamatan Seruyan Hilir menjatuhkan laporan mereka,” pungkasnya. (Ys)