Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Pencegahan (DPKP) Seruyan terus menggencarkan giat pencegahan kebakaran sejak dini di beberapa sektor, seperti lingkungan pemerintahan, pemukiman, dan penyuluhan kepada masyarakat di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengingat dalam tiga tahun ini telah terjadi 61 kasus kebakaran.
Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan, dan Penelitian Daerah (Bappeda) Seruyan menindaklanjuti surat Bupati Seruyan tentang Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor: PER0.4/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (Apar), mencegah dan mengantisipasi dini adanya potensi kebakaran di lokasi kerja.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Seruyan Ir Dibel mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bappeda Seruyan menindaklanjuti surat Bupati Seruyan telah melakukan sosialisasi dan simulasi pencegahan kebakaran di lokasi kerja.
“Menindaklanjuti surat Bupati Seruyan, hari ini kami bersama Bappeda Seruyan secara perdana melakukan sosialisasi dan simulasi pencegahan kebakaran di lokasi kerja. Semua mengikuti dengan antusias yang tinggi dan penuh kesadaran bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,” katanya, (Selasa, 28/2).
Menurutnya, jajaran Pemkab Seruyan seharusnya melakukan hal yang sama sebagai tindak antisipatif, mengingat penyebab kebakaran di lokasi kerja dikarenakan kelalaian maupun ketidaktahuan tindak pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara semua pihak.
“Kami mengimbau agar semua dinas dalam hal ini memiliki kesadaran, pemahaman, dan upaya yang sama. Mereka bisa mengundang kami untuk melaksanakan sosialisasi dan simulasi pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kerja,” tambahnya. (Ys)