DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengajukan 3 (tiga) buah (Rancangan Peraturan Daerah) insiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahan 3 raperda insiatif DPRD ini diserahkan pada rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli mengatakan penyampaian 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota,” kata dia.

Dikatakan Henny, adapun 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Menurut dia, naskah Akademik ketiga Raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ia juga menjelaskan, pengajuan 3 (tiga) Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut :

1. Yang berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, dapat kami sampaikan bahwa : Penyusunan Raperda tentang Kepemudaan berpedoman pada :

1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Henny Rosgiaty Rusli.

Untuk itu jelasnya lagi dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah. (hen)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments