BERITASERUYAN.COM, KUALA KAPUAS- Sosialisasi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Kapuas dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR-RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, bertempat di Aula Kantor Bupati Kapuas.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Plt Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami, Kapolres kapuas AKBP Qori Wicaksono, para camat dan tamu undangan lainnya.
Sosialisasi UU TPKS bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum yang jelas bagi segala tindakan kekerasan seksual, Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang makin marak terjadi.
Hal itu diungkapkan Ary Egahni, yang mana undang-undang mengenai kekerasan seksual meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
“Saya mengharapkan agar orang tua lebih waspada terhadap sikap dan perilaku anak-anak mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan kepada orang tua untuk lebih waspada lagi terhadap sikap anak, kalau sikapnya sudah mulai terlihat berbeda dari biasanya, sebaiknya diajak bicara dari hati ke hati agar diketahui masalah yang mereka hadapi dan dapat dicarikan solusinya,” imbuhnya.
Sementara itu dr Tri Setyautami menyampaikan bahwa saat ini Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA).
“Yang bertugas untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” jelasnya. (and)