BERITASERUYAN.COM, KUALA KAPUAS– Satpol PP dan Damkar Kapuas menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dirangkai juga dengan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) di Kecamatan Kapuas hilir.
Ketua Panitia Sosialisasi, Rony Dwianto dalam Laporanya mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Nomor 800/419/pol PP PK/2022 yang diadakan pada tanggal 23 November 2022 di Aula Kecamatan Kapuas Hilir.
Diikuti oleh Aparatur Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa dan Anggota Linmas dari Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Bataguh serta Kecamatan Kapuas Timur.
Ditempat yang sama, Camat Kapuas Hilir yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Vendriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satpol PP dan Damkar Kapuas yang sudah mempercayakan tempat penyelengaraan sosialisasi Permendagri dan SIM linmas kali in di Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor mengharapkan melalui sosialisasi yang digelar ini, para peserta dapat mengimplemetasikannya, mengingat kedepan ditahun 2024 menghadapi pemilihan umum serentak anggota linmas sanggat diperlukan dalam membantu pengamanan.
“Terimakasih kepada Camat Kapuas Hilir, Camat Bataguh dan Camat Kapuas Timur beserta aparatur Kecamatan, Kelurahan dan kepala desa yang sudah mengikuti acara sosialisasi,” kata sambutan Syahrifin yang dibacakan oleh Kebid Linmas Nazmianoor .