45 Hari DPO, Pancuri Ponsel Dibekuk Polisi

0
1079

BERITASERUYAN.COM- Setelah 45 hari terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka AF (31) yang melakukan pencurian 6 buah telepon seluler di salah satu counter hanphone di wilayah setempat berhasil dibekuk polisi.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo memebenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan Satuan Reskrim Polres Seruyan yang di backup oleh Resmob Polda Kalsel, Reskrim Polsek Gambut, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.

“Benar adanya penangkapan tersebut, pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa (5/11) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA, tepatnya di Jalan Padat Karya RT. 23 Kecamatan Sungai Jingah, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya saat dikonfirmasi.

Adapun untuk TKP kejadian sendiri ada di counter Niara ponsel yakni di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada hari Selasa (24/9) lalu pada pukul 07.15 WIB.

Ia menjelaskan, saat itu saudara Deli datang ke counter tersebut dengan tujuan untuk membuka pintu lipat, namun saksi mendapati kunci gembok yang ada di pintu tersebut sudah tidak terkunci lagi.

Saat itu juga saksi langsung mengecek barang-barang yang ada didalam counter tersebut, dan setelah dicek ternyata 6 enam buah handphone yang tersimpan dalam lemari etalase telah hilang.

“Saat itu juga saksi langsung menghubungi saudari Andi Karmila yang merupakan rekan sesama penjaga counter dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di dalam counter tersebut,” ujarnya.

Tidak berselang beberapa lama, saksi yang dihubungi tersebut kemudian datang bersama dengan Norsanawiyah yang merupakan pemilik dari counter tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata benar telah hilang sebanyak 6 buah telpon genggam yang tersimpan dalam lemari etalase counter tersebut.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Seruyan dan mengalami kerugian material sebesar Rp5.090.000, dan saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (FN)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments