Upaya Penyelesaian Persoalan Masyarakat dan PT Tapian Nadenggan Berlanjut Ke Pemprov

0
8
Bupati Seruya Yulhaidir (kiri) beserta jajaran saat menghadiri rapat mediasi antara PT Tapian Nadenggan dan Masyarakat Seruyan.

BERITASERUYAN.COM- Upaya penyelesaian persoalan antara masyarakat di Kabupaten Seruyan dan PT Tapian Nadenggan (Group Sinar Mas) berlanjut hingga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng membuka ruang mediasi untuk kedua belah pihak, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Palangkaraya, Selasa (15/11). Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Turut dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir beserta jajaran.

Dilain kesempatan, Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, mediasi itu dilaksanakan dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak, terutama persoalan atas tuntutan masyarakat selama ini yang meminta agar pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan memenuhi kewajiban mereka yakni merealisasikan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.

“Namun demikan, dalam kesempatan itu kembali tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, sehingga Pemprov Kalteng meminta mediasi kembali yang disepakati dilanjutkan pada 25 November 2022 mendatang mendengarkan keputusan dari PT Tapian Nadenggan,” kata Yulhaidir.

Selanjutnya, apabila pertemuan mendatang kembali tidak tercapai kata sepakat maka Gubernur akan merekomendasikan sesuai dengan kewenangan Bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan dengan dengan segala risiko hukum, termasuk adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sewaktu mediasi mengatakan, bahwa dirinya mewakili pemerintah pusat meminta kepada Bupati Seruyan, Dewan Adat Dayak (DAD) serta Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seruyan agar segera melepas portal adat pada tanggal 18 November 2022 dengan mempertimbangkan masyarakat Kabupaten Seruyan yang juga banyak bekerja pada perusahaan tersebut sehingga bisa melanjutkan mata pencahariannya.

Kedua belah pihak akhirnya menyepakati permintaan tersebut, tetapi apabila pada mediasi selanjutnya kembali tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak maka portal adat akan kembali dipasang. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments