
BERITASERUYAN.COM, KUALA KAPUAS- Menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 060/6945/SJ tentang Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Dengan itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas (Disarpustaka) melalui Bidang Pengelolaan Arsip, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dan Sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 dalam rangka mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi via zoom meeting.
Kegiatan sosialiasi tersebut merupakan pedoman bagi unit kerja di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaan arsip dinamis. Mewujudkan kode klasifikasi arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di kementerian dan pemerintah daerah serta menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip,”jelasnya. (and)






