BERITASERUYAN.COM- Tuntutan masyarakat kepada PT Tapian Nadenggan (Eks PT Lestari Unggul Jaya) terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan kini masih belum ada titik terang.
Masyarakat hingga saat ini masih menanti sikap baik dari pihak perusahaan, bukan hanya itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sendiri pun kini juga tidak henti-hentinya memperjuangkan dan terus berupaya agar hak masyarakat tersebut dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Bertempat di Gedung Olah Raga Kecamatan Hanau, Pembuang Hulu, Senin (31/10) Pemkab Seruyan kembali memfasilitasi dengan mengadakan rapat lanjutan pembahasan tentang kewajiban plasma untuk masyarakat sebesar 20% dari areal inti perkebunan PT Tapian Nadenggan tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Harian Dewan Adan Dayak (DAD) Seruyan, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seruyan, Camat dan Manajemen PT Tapian Nadenggan.
Dilain kesempatan, Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, sewaktu rapat pembahasan tersebut, PT Tapian Nadenggan mencoba memberikan solusi kepada masyarakat yang harapannya dapat menjadi jalan keluar atas tuntutan masyarakat selama ini.
āDalam kesempatan itu, dari pihak Manajemen PT Tapian Nadenggan menawarkan solusi dengan pola kemitraan angkutan produksi dalam kebun dengan dalih sambil menunggu proses pembentukan koperasi dan pendataan calon petani. Namun, masyarakat tidak setuju dan menolak tawaran tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki selama ini,ā kata Yulhaidir, Selasa (1/11).
Demgan demikian lanjutnya, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat selama ini, maka pihak Manajemen PT Tapian Nadenggan yang hadir meminta waktu untuk disampaikan ke pimpinan pusat dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Masyarakat melalui Pemkab, APDESI dan DAD terkait dengan usulan masyarakat. (Jib)