BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika hubungan antara pihak perusahaan dan karyawan haruslah saling menguntungkan atau menciptakan sebuah simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo ketika menghadiri agenda rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan dalam rangka penetapan UMK Seruyan tahun 2019 di gedung Serba Guna Kuala Pembuang.
Ia mengatakan, dalam hal ini, antara perusahan dan karyawan harus ada kesinambungan serta prinsip saling menguntungkan satu sama lain, sehingga dalam penetapan UMK ini haruslah mengacu dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Yang pasti seperti ini, antara karyawan dan perusahaan itu prinsipnya harus saling menguntungkan dan jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan, sehingga dalam hal inipun harus mengacu dan berpatokan pada peraturan yang berlaku,” katanya di Kuala Pembuang, Senin (4/11).
Dengan adanya hal tersebut, tentu akan menciptakan rasa nyaman para karyawan dalam bekerja dengan segala hak mereka yang dipenuhi dengan jelas oleh perusahaan, dan pihak perusahaan tidak dirugikan.
Selain itu, dirinya menghimbau kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Seruyan agar bisa menjadi jembatan penghubung dan aktif dalam hal-hal seperti ini.
“Intinya harus aktif, di Kabupaten Seruyan inikan jumlah perusahaan banyak khususnya yang bergerak di perkebunan, dan sebagian besar masyarakat kita bekerja diperusahaan tersebut, jadi memang harus ada simbiosis mutualismenya. (yd)