BERITASERUYAN.COM- Kepolisan Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Seruyan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca kebakaran, Jumat (28/10) pagi.
Olah TKP tersebut dilaksanakan di lokasi kebakaran yang menimpa barak lima pintu, satu unit toko dan bangunan 2 lantai di Jalan Imam Bonjol RT 03 RW 01 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, yang terjadi pada Kamis (27/10) pukul 21.30 WIB itu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kegiatan olah TKP ini dilakukan guna menjaga TKP agar tetap seperti keadaan semula pasca terjadinya kebakaran.
“Dalam pelaksanaan olah TKP ini kita ingin TKP tetap terjaga seperti semula pasca terjadinya kebakaran,” katanya.
Lanjut ungkapnya, dalam proses oleh TKP pihaknya melakukan beberapa hal antara lain melakukan pengamatan global di TKP, melakukan pemotretan di sekitar TKP serta memasang police line dan untuk penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. (Jib)