Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

0
68
Kasatlantas Polres Seruyan Prio Amboro saat diwawancara sejumlah wartawan di Kuala Pembuang.

BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar mematuhi peraturan tentang penggunaan sepeda listrik, salah satunya tidak mengendarai di jalan raya.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasatlantas Polres Seruyan Prio Amboro mengatakan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

“Dalam Permenhub tersebut sudah dijelaskan beberapa syarat-syarat penggunaan sepeda listrik, termasuk salah satunya larangan penggunaannya di jalan raya,” kata Prio saat diwawancara sejumlah wartawan di Kuala Pembuang, Kamis (6/10).

Menurutnya, sesuai aturan Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan pada beberapa area tertentu, seperti di pekarangan rumah atau area tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Ini demi keselamatan bersama, karena tidak sedikit sepeda listrik yang digunakan masyarakat itu berpotensi terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

“Seperti yang kita temui, beberapa sepeda listrik yang trend dimasyarakat saat ini tidak dilengkapi oleh peralatan yang memadai, seperti lampu pencahayaan yang tidak ada dan lain sebagainya, sehingga ini berpotensi terjadinya kecelakaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Prio menambahkan, larangan penggunaan sepeda listrik juga berlaku bagi anak yang masih dibawah umur, yaitu anak-anak yang masih berusia dibawah 12 tahun.

“Oleh karena itu, saya harap warga terutama orang tua juga proaktif untuk turut memantau serta mensosialisasikan tentang larangan penggunaan sepeda listrik, demi keselamatan,” pungkasnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments