BERITASERUYAN.COM- Persoalan mengenai ganti rugi lahan oleh PLN kepada warga desa Pematang Panjang akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) belum ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi.
Menyikapi persoalan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta tim penilai PLN hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2022.
“Hal ini dikarenakan, yang mengetahui dan punya wewenang menentukan ganti rugi lahan itu ialah tim penilai dari PLN, oleh karena itu kami minta tim penilai ini hadir pada RDP selanjutnya,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Pada RDP sebelumnya, DPRD Seruyan juga meminta pihak PLN untuk meninjau ulang lahan masyarakat yang dibangun SUTT, untuk melakukan pendataan ulang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat.
Selain itu, agar hasil verifikasi, singkronisasi dalam pendataan yang dilakukan oleh tim penilai perlu adanya transparansi dan harus disosialisasikan ke pihak masyarakat. (Jib)