BERITASERUYAN.COM- Pihak kepolisian Resort Seruyan (Polres Seruyan) berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan karena terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Slameto membenarkan informasi itu, dimana pada saat pihaknya melakukan operasi Antik Telabang 2019. Pada Kamis (24/10) sekitar pukul 08.20 WIB
Menurutnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Via telpon bahwa di jalan DI. Panjaitan Rt. 018 Rw.001 Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku yakni DM, mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang sedang melintas di jalan DI. Panjaitan Rt. 018 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir mengendari sepeda motor warna hitam merah dengan Nopol KH 4324 PH Kemudian anggota melakukan penghadangan dan memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, satu buah pipet kaca kosong warna bening, satu buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu jarum, satu lembar potongan tisu warna putih, dimana barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak warna hitam, yang diselipkan terlapor di pinggang sebelah kiri.
Selain itu, anggota terus melakukan penggeledahan dan kemudian anggota juga menemukan satu buah pipet kaca kosong warna bening yang dikemas dalam satu buah kotak INSTO yang disimpan terlapor dalam tas selempang warna hitam abu-abu yang di pakai oleh terlapor. Menemukan hal itu, DM dan barang bukti di amankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
Ditanyakan terkait identitas DM, menurut keterangan sementara, bahwa DM menupakan ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Seruyan. Terkait keterlibatan DM dalam kasus narkoba ini menurut Slameto DM masih dalam proses pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DM akan dikenakan padal Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (yd)