BERITASERUYAN.COM- KAPUAS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Kearsipan Sekretariat Disarpustaka Kabupaten Kapuas dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas, Rabu (31/8/2022) di Aula Disarpustaka Kabupaten Kapuas.
Adapun, upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Sekretaris Disarpustaka Kabupaten Kapuas Ansyari dan disaksikan langsung oleh Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas Komari, Inspektur Pembantu Wilayah IV Kapuas H Fitrayanto Suriadinata, Pengelola Fasilitas Hukum Setda Kapuas Junjung dan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Disarpustaka Kapuas Rupawansyah.
Pada kesempatan itu, Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari mengatakan bahwa pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Disarpustaka Kapuas dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan penyusutan arsip ini dilakukan berpedoman pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Surat Peraturan Bupati Kapuas nomor 28 tahun 2019 serta Surat Bupati Kapuas nomor: 034.35/1166/Disarpustaka/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022.
“Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini memiliki yaitu arsip tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ungkap Komari.
Lebih lanjut, Komari menerangkan tujuan dari pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
Untuk prosedur yang dilakukan, Komari menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini mengacu pada peraturan Kepala ANRI nomor 25 Tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip yang terbagi menjadi 7 tahap yaitu pembentukkan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsiap oleh panitia panilai, permintaan persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan terakhir pelaksanaan pemusnahan arsip.(end)