Bupati Seruyan Beri Waktu 7 Hari Kepada PT Tapian Nadenggan

0
17

BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir bersama tim penyelesaian penertiban perizinan usaha telah menyepakati bersama dan memberi waktu tujuh hari kepada PT Tapian Nadenggan untuk melaksanakan kewajibannya, Senin (22/8).

PT Tapian Nadenggan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dalam waktu tujuh hari kedepan diharuskan melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan saham dan plasma sebanyak 20 persen dari luasan lahan pelepasan kepada masyarakat, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-11/2001 tanggal 30 Januari 2001 dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.486/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 tanggal 12 September 2017.

Hal tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan terhadap berita acara evaluasi perizinan berusaha PT Tapian Nadenggan pada tanggal 10 Agustus 2022. Pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022 tim penyelesaian penertiban perizinan usaha sudah menyerahkan berita acara tersebut kepada pihak perusahaan bersangkutan,maka dari itu, pihak perusahaan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam berita acara itu paling lambat tujuh hari setelah berita acara diterima.

“Hari ini kita akan kita serahkan berita acara terkait dengan kewajiban ini kepada PT Tapian Nadenggan untuk ditindaklanjuti, kami beri waktu tujuh hari agar pihak perusahaan dapat melaksanakannya,” kata Yulhaidir saat memimpin rapat tim penyelesaian penertiban perizinan usaha perkebunan Kabupaten Seruyan, di Aula Rapat Kantor Bupati setempat, Senin (22/8).

Dalam kesempatan itu, Yulhaidir menyatakan dengan tegas kepada pihak PT Tapian Nadenggan, bahwa pihaknya memberi waktu tujuh hari sejak berita acara tersebut diserahkan yaitu sampai tanggal 29 Agustus 2022, dan apabila pihak perusahaan bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka operasional perusahaan akan ditutup sementara sampai dilaksanakannya kewajiban itu. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments