BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang juga selaku pimpinan rapat dan Kepala Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 DPRD Seruyan, bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Rabu (28/7).
Turut Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin dan Anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, bahwasanya Raperda Pertanggungjawaban APBD ini sebelumnya sebelum disetujui telah melewati berbagai tahapan pembahasan. Sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda ini, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lanjut disampaikannya, sebelumnya dari DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda untuk dapat menjadi bahan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang. Seperti hal nya, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan, menindaklanjuti dan menyikapi temuan-temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalteng dan beberapa rekomendasi lainnya. (Jib)