BERITASERUYAN.COM- Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Nardi menyebutkan bahwa dirinya prihatin terhadap ketidakhadiran beberapa anggota dewan pada rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2021.
Sebagaimana pada rapat penting tersebut terpaksa harus ditunda ke dua kalinya dikarenakan anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat, yang secara aturan, pasal 131 ayat 2 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa sekurang-kurangnya rapat paripurna tersebut harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
“Saya selaku ketua BK mohon maaf dan ikut prihatin atas kejadian ini, karena beberapa kali paripurna kuorum rapat tidak terpenuhi. Namun menurut saya ada hal-hal yang kurang pas dari kawan-kawan sehingga tidak berkenan hadir, tapi ndak tau posisi yang kurang pas itu dimana” ungkapnya, di Kuala Pembuang, Rabu (27/7).
Kendati demikian, Nardi mengimbau kepada seluruh anggota dewan agar tidak mengulangi kejadian tersebut yang implikasinya terhadap terhambatnya tahapan-tahapan rapat pertanggungjawaban APBD. Selain itu, secara aturan pihaknya selaku badan kehormatan juga mempunyai wewenang untuk menindak oknum yang tidak taat dengan tata tertib.
Disebutnya, secara aturan BK mempunyai wewenang untuk melayangkan Surat Panggilan (SP) kepada partai dari oknum dewan yang bersangkutan, apabila tidak menghadiri paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut. (Jib)