BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir mewajibkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang berinvestasi di wilayah setempat agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun swadaya atau masyarakat dengan harga minimal Rp. 1.600 perkilo gram.
“Saya selaku Bupati dan Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) mewajibkan dan mengharuskan agar PBS-KS di Seruyan membeli TBS milik pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 perkilo,” kata Yulhaidir, Selasa (12/7)
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat dengan sejumlah PBS-KS dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pertanian nomor 144/KB310/M/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 lalu dan surat Bupati Seruyan nomor 500/1148/EK SDA/VII/2022 tanggal 01 Jul 2022 perihal harga pembelian TBS produksi pekebun swadaya. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan, Selasa (12/7).
Dia mengatakan, secara garis besar dalam surat Menteri Pertanian tersebut telah secara jelas mengatur tentang hal pembelian TBS produksi pekebun dengan harga minimal yang ditentukan tersebut, guna menjaga kestabilan harga pembelian TBS pekebun swadaya dan kesejahteraan masyarakat petani.
“Oleh karena itu, PBS-KS atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tetap membeli TBS dan pekebun swadaya dengan harga minimal yang telah disepakati itu,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Seruyan bersama pihak terkait dan perwakilan PBS-KS yang hadir juga menandatangani berita acara kesepakatan dan PBS-KS wajib melaksanakannya paling lambat 3 hari setelah ditandatangani bersama.
Sementara itu, Yulhaidir yang juga menjabat sebagai Ketua AKPSI itu juga menegaskan, untuk PBS-KS yang tidak hadir pada kesempatan tersebut maka dianggap setuju dan wajib melaksanakan kesepakatan ini. (Jib)