Muara Teweh — Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, menyambut baik langkah cepat Pemkab Barito Utara yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 terkait pengendalian distribusi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di Kota Muara Teweh. Kebijakan ini dinilai penting untuk merespons kelangkaan BBM yang terjadi beberapa hari terakhir.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati H. Shalahuddin pada 4 Desember 2025 memuat ketentuan bagi seluruh SPBU, termasuk menjaga pelayanan sesuai Harga Eceran Resmi, pembagian distribusi yang proporsional antara kendaraan pribadi dan umum, serta pencegahan praktik penimbunan atau penjualan ilegal.
Ardianto menilai regulasi ini sangat relevan dan diperlukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM. “Langkah Bupati tepat karena kelangkaan BBM tidak boleh dibiarkan berlarut. Pengendalian distribusi penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia juga mendukung pengawasan ketat yang diperintahkan Bupati kepada instansi terkait. “SPBU atau oknum yang melanggar harus ditindak. DPRD siap mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif dan dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ardianto mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. “Jangan panic buying atau menimbun. Pemerintah sudah hadir dengan regulasi jelas, dan kondisi akan pulih jika semua pihak bekerja sama,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan distribusi BBM, Ardianto optimistis kondisi di Muara Teweh akan segera stabil dan pelayanan kepada masyarakat kembali normal.(Red/Adm)






