BERITASERUYAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan seorang tersangka berinisial FSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Penahanan tersebut diumumkan dalam press release yang digelar pada Kamis, (27/11), pukul 12.25 WIB di Kantor Kejari Seruyan.
Dalam konferensi pers itu, Kejari Seruyan menyampaikan bahwa FSR telah ditahan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 162 barang bukti, serta menerima penitipan uang senilai Rp80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
FSR diduga menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari total nilai plafon kredit sebesar Rp15.723.317.932 yang diberikan oleh saksi berinisial P. Berdasarkan hasil penyidikan, fee tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Kejari Seruyan, Andrea menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan dalam proses pemberian pinjaman/kredit yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hasil audit menunjukkan bahwa hingga Mei 2025 terdapat 126 nasabah yang masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp5.592.120.614.
Kejari Seruyan menegaskan bahwa perkembangan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kredit dan dugaan kerugian negara yang timbul, serta diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan sistem penyaluran kredit pada lembaga keuangan di daerah. (WD)






