BERITASERUYAN.COM– Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Sembuluh II menyampaikan surat keberatan kepada Polres Seruyan terkait polemik pengelolaan dana 13% serta dugaan penarikan dan pembagian dana oleh pengurus lama yang dianggap menyalahi aturan. Surat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Koperasi SUSB Sembuluh II, H. Anang Syahruni, pada Kamis siang (27/11).
Dalam isi surat keberatan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) sebelumnya memprioritaskan pembayaran melalui pemetang AHU, termasuk pembayaran dana dari APBDes langsung ke rekening pemegang legalitas. Namun, anggota koperasi meminta agar mekanisme pembayaran tersebut segera dihentikan sementara, khususnya terkait dana 13% yang diminta untuk tetap diamankan dan tidak ditarik oleh pihak mana pun.
Disebutkan pula, pada Jumat (18/11), anggota koperasi melalui kepala desa telah meminta bantuan pengamanan kepada Kapolsek dan Camat Danau Sembuluh. Namun, menurut mereka, pada saat kejadian tidak ada kehadiran pihak yang diminta untuk melakukan pengamanan. Anggota menilai hal ini memperparah situasi, sementara persoalan hukum terkait pengurus lama masih berjalan.
Anggota koperasi juga menegaskan bahwa pengurus lama diduga telah melakukan pelanggaran dengan menarik serta membagikan dana SHUK dan dana 13% triwulan ketiga tahun 2025, yang dinilai menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan dalam proses internal koperasi.
“Untuk itu kami harap pengurus lama segera mengembalikan dana 13% dan mundur dari jabatan ketua koperasi agar tidak memicu konflik yang lebih besar lagi. Kami juga berharap Kapolres dapat mencabut surat panggilan tersebut, karena tidak hanya kami anggota sebanyak 453 orang yang dirugikan, tetapi pengurus lama pun harus bertanggung jawab,” ujar H. Anang saat membacakan surat keberatan tersebut.
Terkait sikap anggota mengenai pengelolaan dana 13%, H. Anang menegaskan bahwa anggota sepakat mengikuti mekanisme pembayaran seperti pada triwulan kedua sebelumnya, yakni pembayaran dilakukan oleh pemda dan dana 13% tetap dibekukan di bank tanpa boleh ditarik oleh pihak mana pun.
“Untuk pembayaran kami rasa cukup mengikuti pola triwulan kedua kemarin, yaitu dibayarkan oleh pemda. Jadi 13% itu diamankan, tetap dibekukan di bank, tidak boleh ditarik oleh salah satu pengurus,” tegasnya.
Usai menyerahkan surat keberatan ke Polres Seruyan, perwakilan koperasi juga berencana melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Seruyan.
“Hari ini kita mengantarkan surat, dan mungkin di jam berikutnya kita ke DPRD Kabupaten Seruyan. Tembusan surat sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Seruyan, dan kebetulan beliau ada di tempat, sehingga langsung kami serahkan. Beliau menyampaikan akan menanggapi hal tersebut,” tambah H. Anang.
Dengan penyampaian keberatan ini, anggota berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan konflik internal koperasi dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kericuhan baru. (WD)






