Muara Teweh – Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan terbaru mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).
Dalam penjelasannya, Iman menyebutkan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 mengenai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Kalimantan Tengah hingga 2020, total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar. Wilayah tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:
- Hutan lindung: 43.609,23 ha (4,37%)
- Hutan produksi tetap: 347.139,75 ha (34,76%)
- Hutan produksi terbatas: 257.003,35 ha (25,73%)
- Hutan produksi konversi: 157.192,51 ha (15,74%)
- Cagar alam: 5.938,02 ha (0,59%)
- Areal penggunaan lain (APL): 180.026,59 ha (18,20%)
- Badan air: 7.861,17 ha (0,79%)
Iman juga menjelaskan bahwa pembagian pola ruang berdasarkan revisi RTRW dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah digambarkan melalui peta yang memuat zona-zona hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi konversi, cagar alam, APL, hingga badan air.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengajukan 53.780 hektar lahan sebagai APL tidak produktif kepada KLHK dan saat ini menunggu tindak lanjut pusat. “Jika ada kekurangan dokumen, tim kami siap melengkapinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Iman turut menyoroti permasalahan aset daerah berupa jalan maupun bangunan yang hasil overlay menunjukkan berada di kawasan hutan. Kondisi ini perlu ditangani melalui penyesuaian dokumen dan koordinasi intensif dengan kementerian.
“Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan agar pembangunan tidak terhambat,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah penyelarasan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, guna memastikan setiap kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Red/Adm)







