Muara Teweh – Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menyampaikan update mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta komposisi pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).

Dalam pemaparannya, Iman menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021, luas wilayah Barito Utara tercatat 998.770,62 hektar. Pembagian kawasan tersebut meliputi hutan lindung 4,37%, hutan produksi tetap 34,76%, hutan produksi terbatas 25,73%, hutan produksi konversi 15,74%, cagar alam 0,59%, APL 18,20%, serta badan air 0,79%.

Ia menegaskan bahwa pola ruang yang termuat dalam revisi RTRW berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah divisualisasikan melalui peta zonasi, mulai dari kawasan lindung, produksi, konversi, hingga APL.

Iman juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan 53.780 hektar area sebagai APL tidak produktif kepada KLHK dan saat ini menunggu proses lanjutan dari pemerintah pusat.

Selain itu, ditemukan sejumlah aset daerah seperti ruas jalan dan bangunan yang secara overlay berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini, menurutnya, perlu diselesaikan agar pembangunan ke depan tidak terkendala regulasi. PUPR telah melakukan beberapa koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi, termasuk melalui mekanisme pelepasan kawasan.

RDP ini diharapkan dapat menyelaraskan aspek tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah agar seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara tetap berjalan sesuai aturan.(Red/Adm)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments