Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa seluruh kewenangan perizinan usaha berbasis risiko dan non perizinan kini dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Barut, Drs. Jufriansyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menjamin layanan yang lebih cepat, mudah diakses, terintegrasi, dan akuntabel. Perbup baru ini disahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan undang-undang nasional dan mengintegrasikan perizinan melalui sistem digital OSS.
Delegasi kewenangan mencakup berbagai sektor utama, mulai dari perizinan bisnis (seperti perikanan, kesehatan, perdagangan) hingga perizinan penunjang dan nonperizinan (seperti urusan sosial dan lingkungan hidup). DPMPTSP kini bertanggung jawab penuh mengeluarkan persetujuan dan rekomendasi administratif, memastikan kepastian hukum bagi setiap pemohon.
Jufriansyah berharap implementasi Perbup ini berjalan sukses melalui dukungan semua pihak. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik, membangun kembali kepercayaan para pelaku usaha, dan pada akhirnya memacu percepatan roda perekonomian di tingkat lokal Barito Utara.(Red/Adm)







