BERITASERUYAN.COM– Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar rapat penyambutan dan penerimaan aspirasi masyarakat Desa Sembuluh II yang berlangsung di Kantor Bupati Seruyan, Senin (22/9). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, membahas kepastian pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sejahtera Bersama yang selama ini dituntut warga.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat meminta kejelasan waktu pembayaran SHU sekaligus mempertanyakan pertanggungjawaban dari pengurus lama koperasi.
Pihak Bank Mandiri yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa dana koperasi saat ini masih tersimpan di rekening Koperasi Sejahtera Bersama, namun belum bisa dicairkan karena adanya sengketa internal kepengurusan. Dana tersebut baru dapat dicairkan apabila ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, pencairan bisa dilakukan lebih cepat apabila tercapai kesepakatan tertulis antara pengurus lama dan pengurus baru.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Seruyan, Ashadi Idrus menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Percepatan Pembayaran SHUK KSU Sejahtera Bersama pada 20 Agustus 2025. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk tim pengawas yang bertugas memastikan proses pembagian SHU berjalan sesuai ketentuan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan membentuk Tim Pembayaran SHU yang melibatkan unsur pengurus lama dan pengurus baru dengan masing-masing lima orang perwakilan. Tim ini akan diawasi langsung oleh Pemerintah Daerah, sementara proses pembayaran fisik akan dilakukan melalui Bank Mandiri. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi data penerima dan jumlah SHU yang akan dibayarkan. Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembayaran, yang ditargetkan berlangsung pada 5 hingga 10 Oktober 2025. Adapun dana operasional sebesar 13 persen tetap ditahan hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan hak masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. (WD)