MMCKalteng – Pulang Pisau – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan Penanganan Kerawanan Pangan dengan pemberian bantuan pangan kepada keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (11/9/2025).

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin serta kelompok rawan pangan dan gizi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Agus Candra, menjelaskan tujuan pemberian bantuan pangan yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat rawan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah rentan. Berdasarkan data P3KE tahun 2024, Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam kategori daerah rentan rawan pangan.

Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pangan pokok, yakni beras 5 kilogram, telur 30 butir, kacang hijau 1 kilogram, gula 1 kilogram, kornet 1 kaleng, sarden 1 kaleng, kecap 1 botol, teh celup 1 kotak, dan garam 1 bungkus. (Red/Adm)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments