MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu–Kamis (10–11 September 2025).
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM penyelenggara layanan terhadap anak, memberikan pemahaman komprehensif mengenai Konvensi Hak Anak, mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta menjamin pemenuhan hak dasar anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang terdiri atas 54 pasal, berlandaskan empat prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
Beliau juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum awal memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Tengah serta mendorong terwujudnya pembangunan ramah anak yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan agar kegiatan ini tidak hanya menjadi forum berbagi pengetahuan, melainkan juga melahirkan gagasan konstruktif dan memperkokoh komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh wilayah.







