Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan ini berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (09/09).

Kegiatan entry meeting tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Surat BPK RI Nomor 13/DTT-BMN-KUM.HAM.IP/09/2025 tanggal 3 September 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah dalam pengelolaan BMN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rutan Kapuas yang diwakili oleh Kepala Rutan, Bapak Daniel Kristianto, turut hadir bersama petugas yang membidangi pengelolaan BMN. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Bapak I Putu Murdiana), yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI.

Kepala Rutan Kapuas menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan BMN di lingkungan Rutan Kapuas berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui keikutsertaan pada kegiatan ini, Rutan Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola aset negara. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang baik sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments