BERITASERUYAN.COM– Menyikapi maraknya aktivitas bermain layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 tentang Larangan Bermain Layang-Layang di Jalan Umum dan Tempat yang Membahayakan. Surat edaran ini ditetapkan di Kuala Pembuang pada 19 Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa larangan ini diterbitkan demi menjaga keselamatan, ketertiban umum, dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya terkait gangguan jaringan listrik, lalu lintas, serta keselamatan penerbangan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Bupati meminta masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area jaringan listrik karena berisiko tinggi menimbulkan kerusakan jaringan, pemadaman listrik, hingga membahayakan nyawa. Bermain layang-layang di jalan umum maupun di sekitar area operasional penerbangan juga dilarang karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun penerbangan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak bermain layang-layang di lokasi berbahaya. Menurutnya, menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi kebaikan masyarakat secara luas.
“Marilah kita jaga keselamatan bersama dan hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tulis Bupati Seruyan dalam edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus pengawasan sehingga kejadian berbahaya akibat bermain layangan sembarangan dapat dicegah. (WD)