BERITASERUYAN.COM– Pasca kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, harga BBM eceran di wilayah Kabupaten Seruyan masih belum kembali normal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengapa harga tetap tinggi padahal pasokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah stabil.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Seruyan, Adhian Noor, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terkendala dalam melakukan pengaturan karena penjualan BBM eceran tidak memiliki izin resmi.
“Pemerintah itu kan secara regulasi hanya mengizinkan SPBU dengan piteshop. Di dalam ketentuannya ada larangan membeli dengan jeriken. Pasca kelangkaan kemarin, pengawasan diperketat sehingga tidak mudah lagi bagi pelangsir membeli BBM dalam jumlah banyak,” ujarnya dalam wawancara, Rabu (3/8).
Menurutnya, penyebab kenaikan harga eceran saat ini karena pengecer tidak memiliki izin resmi sehingga tidak bisa diatur pemerintah. Jika dilakukan pelarangan, dikhawatirkan masyarakat di daerah jauh dari SPBU akan kesulitan mendapatkan BBM.
“Kalau kita tutup total, dampaknya lebih besar lagi. Masyarakat yang jauh dari SPBU, seperti di Desa Sungai Undang atau wilayah Seruyan Hilir, akan kesulitan. Jadi sementara eceran masih diperbolehkan karena faktor aksesibilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan di lapangan bersama Wakil Bupati Seruyan menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari solusi melalui regulasi baru.
“Wabup meminta kami mencari regulasi terkait penjual eceran. Ternyata dari Pertamina memang tidak memperbolehkan adanya pelangsir. Mereka mengusulkan adanya penyalur resmi yang berizin, dengan mendata kebutuhan BBM di setiap kecamatan. Dari situ nanti bisa ditentukan mekanisme penyalurannya,” terangnya.
Dengan demikian, Pemkab Seruyan masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait penyalur resmi agar distribusi BBM dapat merata dan harga di tingkat masyarakat tidak lagi membebani. (WD)







