Kuala Kapuas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kapuas mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/08). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas sebagai tindak lanjut dari penetapan tiga regulasi baru, yaitu Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-45.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin, serta Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pemulihan Gangguan Kamtib.
Kepala Rutan Kapuas (Bapak Daniel Kristianto) menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja pengamanan dan intelijen di lingkungan Rutan. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan seluruh petugas dapat lebih terarah dalam mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi jajaran Rutan Kapuas untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. Standarisasi yang ditetapkan Ditjenpas menjadi pedoman kerja yang harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh petugas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rutan Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam bidang pengamanan. Dengan bekal pengetahuan baru yang diperoleh, diharapkan seluruh jajaran semakin siap dalam menghadapi tantangan tugas serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan warga binaan. (Red)







