BERITASERUYAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-1 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman. Selasa (19/8).

Pidato pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, yang mewakili Bupati Seruyan. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan pentingnya regulasi mengenai penyerahan PSU sebagai upaya menciptakan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Perumahan Kabupaten Seruyan adalah tempat tinggal kita bersama. Untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, diperlukan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan dan kualitas PSU sesuai standar yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap pengembang dalam penyediaan dan pemeliharaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah disepakati, serta bertanggung jawab atas pemeliharaan selama masa transisi sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, warga perumahan berhak mendapatkan PSU yang layak dan berkualitas, serta memiliki kewajiban ikut serta menjaga dan memelihara fasilitas tersebut.

Dalam pidatonya, H. Supian juga menekankan bahwa penyediaan PSU yang baik akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kualitas hidup masyarakat, tetapi juga bagi peningkatan nilai investasi properti di wilayah Seruyan.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan bijak, serta melaporkan jika terdapat kerusakan atau masalah agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (WD)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments