PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 yang digelar, beberapa waktu lalu.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, Wakil Ketua II DPRD Nenie Adriati Lambung, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai dengan tata tertib DPRD. Rangkaian pembahasan dimulai dari penyampaian pidato pengantar Wali Kota, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan teknis antara DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

“Proses ini telah melalui dua tahapan pembicaraan, termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan dan permintaan persetujuan DPRD, serta ditutup dengan pendapat akhir Wali Kota. Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Subandi, Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menambahkan, setelah pengesahan, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. “Insya Allah, jika evaluasi Gubernur selesai, kita akan paripurnakan kembali sehingga APBD Perubahan dapat segera digunakan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini dalam sambutannya, menekankan bahwa pembahasan perubahan APBD ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian dari proses yang berdampak langsung pada pelaksanaan pembangunan dan layanan publik di daerah.

“Ini hasil dari pembahasan panjang dan menyeluruh, karena menyangkut kepentingan masyarakat dan arah pembangunan kota ke depan. Selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” ujarnya.

Ia juga menyebut, selama pembahasan, DPRD memberikan banyak catatan penting yang diterima sebagai masukan konstruktif oleh pemerintah daerah. Beberapa catatan tersebut disampaikan dalam forum rapat kerja maupun melalui pandangan umum fraksi dan laporan hasil akhir yang telah dipresentasikan dalam Paripurna ke-13, sebelumnya.

“Kami mengapresiasi perhatian dan pemikiran kritis dari DPRD yang memperkuat substansi dokumen ini. Prosesnya berlangsung intensif dan cukup mendalam, tetapi tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tambah Zaini

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2025 ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap agenda pembangunan daerah dapat dijalankan secara lebih terarah dan efektif, sesuai skala prioritas dan kondisi riil di lapangan, terutama di tengah dinamika fiskal dan keterbatasan anggaran.

Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya resmi menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa perubahan komposisi anggaran merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk rapat kerja komisi dengan masing-masing perangkat daerah.

“Setelah pembahasan dan pengkajian bersama, terdapat penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah, termasuk pada pagu anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ujar Zaini. Dalam komposisi akhir yang telah disepakati, Pendapatan Daerah ditargetkan naik, menjadi Rp1,46 triliun, dari sebelumnya Rp1,44 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah juga naik menjadi Rp1,51 triliun, dari sebelumnya Rp1,49 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp47,1 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Adapun rincian pembiayaan mencakup:

* Penerimaan pembiayaan : Rp53,03 miliar

* Pengeluaran pembiayaan : & Rp5,8 miliar

* Pembiayaan netto’ Rp47,1 miliar

Zaini menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemkot, khususnya para kepala perangkat daerah, diminta untuk serius dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati. Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Anggaran ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut tanggung jawab kita untuk memastikan pembangunan berjalan dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Pelaksanaan program harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik! dalam implementasi APBD, sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

“Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa komitmen kuat dan tata kelola yang bersih. Kita tidak hanya bicara realisasi anggaran, tapi dampak riilnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Achmad Zaini menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu, meskipun diakui ada dinamika dan keterbatasan selama proses berlangsung.

Sebelumnya, DPRD Kota Palangka Raya mencatat adanya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan perubahan APBD 2025. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebut target PAD yang semula ditetapkan Rp331 miliar pada APBD murni kini naik menjadi Rp339 miliar.

“Penetapan target ini merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Kota dan DPRD, dengan mempertimbangkan indikator dan ukuran tertentu. Insya Allah target tersebut bisa tercapai pada akhir Desember 2025,” ujar Subandi.

Selain peningkatan PAD, DPRD juga mencatat adanya tambahan anggaran belanja daerah. Salah satunya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar, sebagaimana disampaikan melalui surat Kementerian Keuangan. Anggaran tambahan ini dialokasikan untuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Subandi menekankan, tambahan dana tersebut diharapkan mampu menjawab keluhan warga, khususnya terkait perbaikan infrastruktur dasar. “Harapan kami, anggaran ini digunakan untuk peningkatan jalan, perbaikan drainase, dan infrastruktur lainnya yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Namun, di Rancangan Perubahan APBD ini adanya defisit anggaran. Berdasarkan penyampaian Wakil Wali Kota, total pendapatan daerah saat ini sekitar Rp1,4 triliun, sementara belanja hampir mencapai Rp1,5 triliun. Kondisi ini menciptakan defisit, Namun menurut aturan masih diperbolehkan dalam sistem penyusunan APBD.

Meski demikian, Subandi menerangkan defisit tetap berada dalam batas yang diizinkan oleh regulasi. “Defisit ini diharapkan bisa ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari tahun berjalan, sehingga tidak membebani pembiayaan di tahun berikutnya,” tegasnya. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments