PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan lokal.
“Perda adalah instrumen penting untuk memasukkan muatan-muatan lokal yang tidak selalu diatur dalam regulasi nasional. Persoalan di setiap daerah berbeda, misalnya isu kota sehat atau kemiskinan, kondisi di Palangka tentu tak bisa disamakan dengan di Jawa,” ujar Khemal, Usai Rapat Paripurna, Senin 4 Agustus 2025.
Menurutnya, penyusunan perda harus dilandasi oleh konsultasi publik agar dapat memperkaya substansi dan menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Saat ini, terdapat dua rancangan perda masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. DPRD menyatakan kesiapan untuk menindaklanjutinya.
Ia juga menyoroti perlunya revisi terhadap perda tentang retribusi, sebagaimana disampaikan Wali Kota Palangka Raya. Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum dalam penggalian potensi retribusi dan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kalau objek retribusi tidak dicantumkan dalam perda, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah,” ungkapnya.
Khemal menyebut beberapa potensi retribusi yang menjadi kewenangan daerah, seperti retribusi parkir, pajak kendaraan bermotor, dan pajak restoran. Namun di sisi lain, ada pula kewenangan yang telah diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti pengelolaan tower dan PTS (Penyedia Telekomunikasi Swasta).
“Oleh karena itu, kita harus benar-benar teliti untuk menggali mana yang menjadi kewenangan kita, dan mana yang bukan. Tujuannya jelas, agar pendapatan daerah bisa ditingkatkan secara legal dan optimal,” tegasnya. (Red)