BERITASERUYAN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Wiwin menyoroti krisis sosial yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan hal ini perlu perhatian pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan dilindungi dari banyaknya investasi yang masuk di Seruyan.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Batu Ampar, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu dan Suling Tambung menegaskan saat ini konflik sosial kerap terjadi di Seruyan baik itu masalah sengketa lahan, lapangan pekerjaan bahkan konflik agraria.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, dimana tentunya bisa kita simpulkan bahwasannya bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam peringatan hari lahir (harlah) PKB ke 27, dimana sesuai instruksi ketua umum PKB, dimana politikus PKB harus berdiri di depan untuk masyarakat untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Maka dari itu perlunya peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik konflik agraria dan kewajiban perusahaan, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atau lokal bahkan perusahaan, menjadi dasar hukum untuk penyelesaian sengketa bahkan mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, bahkan sarana untuk mencegah potensi konflik.
Selain itu, dengan permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat sudah sejatinya pemerintah daerah harus ikut memastikan hak dan kewajiban masyarakat bisa terpenuhi dengan baik ditengah masuknya investasi di Kabupaten Seruyan.” Melalui harlah PKB ke 27 semoga PKB semakin berjaya dan selalu berpihak serta berkeadilan untuk masyarakat kecil,” ujarnya. (R1)