Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313, Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara akan kembali digelar karena Kabupaten Barito Utara disebut sebagai satu-satunya daerah yang menjalani PSU dengan ketentuan sengketa hasil pemilu.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa PSU sebelumnya telah dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu di Kelurahan Melayu dan Desa Malawaken. Berdasarkan putusan MK, konsekuensinya adalah penetapan ulang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan pada 16 Juni 2025.
Pasangan calon yang ditetapkan untuk PSU adalah:
H. Shalahuddin dan Felix Sonadi Y. Tangan
H. Jimmy Carter dan Ir. Inriaty Karawaheni
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU kali ini adalah DPT Pemilu 27 November 2025 yang berjumlah 14.960 pemilih, tersebar di 270 TPS, 103 kelurahan/desa, dan 9 kecamatan. KPU menegaskan seluruh tahapan PSU dipersiapkan merujuk pada ketentuan MK, termasuk distribusi logistik dan penyelenggara adhoc.(Red/Adm)







