Satresnarkoba Sikat Pelaku Pemilik Obat Terlarang

0
32

BERITASERUYAN.COM- Jajaran Satreskoba Polres Kapuas mengamankan pelaku pemilik obat tanpa merk atau terlarang berisial DS yang merupakan warga Kecamatam Selat Kabupaten Kapuas.

Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasteyo S.Tr.K., M.H., S.I.K. bahwa dari laporan masyarakat pihaknya berhasil menyikat pelaku untuk dibawa ke Polres Kapuas bersama barang bukti obat terlarang.

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan yang saat ini pelaku ditahan di Polres Kapuas untuk penyeledikan lebih lanjut,”ucapnya.

AKP Hengky Prasteyo juga mejelaskan pelaku diamankan di sebuah warung yang ada di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat terlarang.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu obat terlarang sebanyak 14 Paket plastik klip berisi 166, serta tas slempang tempat pelaku menyimpan obat-obat, uang tunai senilai Rp 220.000 yang diduga dari hasil penjualan serta hanphone,”jelasnya

Dari pebuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

“Ini sebagai komitmen kami sebagai penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obat terlarang, untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa terutama di wilayah Kabupaten Kapuas, dengan ini juga kami menyatakan perang terhadap peredaran narkoba juga obat terlarang,”tegasnya.

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments