BERITASERUYAN.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum linmas) dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas warga yang dianggap melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap warga yang menjemur padi di atas trotoar serta pedagang ayam yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditentukan.
“Trotoar merupakan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya. Aktivitas seperti menjemur hasil panen tidak diperbolehkan karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Begitu pula dengan pedagang ayam yang tidak berjualan di lokasi resmi, hal ini bisa menciptakan ketidaknyamanan, ketidaktertiban, dan persoalan kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap keluhan masyarakat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan himbauan kepada warga agar mematuhi peraturan daerah. Agus Supriadi berharap, upaya ini menjadi tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Satpol PP Seruyan akan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya. (WD)