Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji dua Anggota DPRD Mura baru Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029.
Kedua nama anggota DPRD Mura PAW tersebut ialah Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggantikan Heriyus dan Doni karena maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Murung Raya.
Setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Mura PAW masa jabatan 2024-2029 menjadikan komposisi di DPRD Murung Raya terpenuhi kembali. Tidak hanya itu, keterwakilan perempuan juga bertambah dengan total 6 Anggota perempuan dari 25 Anggota DPRD Murung Raya saat ini. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi yang membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus mengambil sumpah janji PAW dua Anggota DPRD Mura masa jabatan 2024-2029 tersebut.
“Pelantikan PAW Anggota DPRD Mura pada hari ini bukan semata-mata mengisi kekosongan saja bahkan pengambilan sumpah janji ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban tugas dan amanah dengan menyesuaikan menyumbangkan pemikiran-pemikiran dari aspirasi serta dapat bersinergi dan kolaborasi bersama-sama untuk membangun Kabupaten Murung Raya,” paparnya.
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji PAW Anggota DPRD Murung Raya tersebut dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Ketua DAD Mura, Perdie M.Yoseph, jajaran OPD dan Kepala Dinas dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, serta para tamu undangan. (red)