BERITASERUYAN.COM – PULANG PISAU – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menempati posisi penting dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau pada Senin (28/4/2025).
Agenda yang tampaknya teknis ini ternyata menjadi sorotan utama dalam pertemuan yang turut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella memaparkan bahwa revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan daerah.
“Kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) adalah kunci untuk mempercepat pembangunan Pulang Pisau. Dengan perubahan Perda ini, kami berharap dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif,” kata Tendean, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang memimpin rapat tersebut.
Selain itu, perubahan tersebut dianggap penting untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa revisi ini tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi lokal.
“Perubahan ini bukan sekadar untuk meningkatkan PAD, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban warga dan kelangsungan usaha yang ada di daerah ini. Kami berupaya agar pajak dan retribusi yang dikenakan tetap adil dan proporsional,” ungkap Rifa’i.
Fraksi-fraksi yang hadir, termasuk Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasdem-Garindra, serta Gabungan Kebangkitan Nasional (PKB-PAN), memberikan dukungan penuh terhadap perubahan Perda tersebut. Namun, beberapa fraksi juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana yang dihasilkan dari pajak dan retribusi ini, agar masyarakat bisa melihat dampak nyata dari kebijakan tersebut.
Pentingnya pajak dan retribusi daerah semakin jelas mengingat ketergantungan Pulang Pisau terhadap dana alokasi dari pemerintah pusat yang terkadang tidak stabil. Dengan sumber pendapatan yang lebih kuat, daerah ini diharapkan dapat lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada dana eksternal.
Sementara itu, dalam sambutannya, Tendean juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini akan diintegrasikan dengan RPJMD Pulang Pisau 2025–2029 yang saat ini sedang dibahas, agar seluruh kebijakan fiskal daerah berjalan sinergis dengan program pembangunan.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Pulang Pisau untuk menciptakan kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Seiring dengan proses revisi yang sedang berjalan, masyarakat Pulang Pisau kini menanti bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada kesejahteraan mereka, sekaligus memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah benar-benar digunakan untuk kemajuan daerah.