Dua Pengedar Sabu di Desa Jahitan Dibekuk, 23 Paket Sabu Diamankan

0
1

BERITASERUYAN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dua orang pria berinisial ES (32) dan RP (22) ditangkap pada Sabtu (12/4), dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi terpisah.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ES di rumahnya yang berlokasi di Jalan Jahitan RT 002 RW 001. Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku telah menitipkan sabu kepada RP untuk dijual kembali.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak ke pondok yang ditempati RP di Jalan Jahitan RT 003 RW 001. Didampingi dua saksi masyarakat, yakni Ketua RW setempat dan warga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 22 paket sabu dengan total berat 3,11 gram yang disimpan di dalam berbagai wadah seperti kotak rokok dan tas. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bantu seperti sendok sabu dari potongan sedotan, plastik klip kosong, uang tunai Rp550.000, handphone, serta tas hitam bertuliskan “PEGE”.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah ES. Di sana ditemukan satu paket sabu seberat 0,65 gram yang disimpan di dalam dompet merah bertuliskan “FOREVER YOUTH”, bersama satu bendel plastik klip kosong dan satu sendok sabu dari sedotan. Kedua tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal usul narkotika tersebut serta jaringan pelaku lainnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (WD)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments