BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat selama periode Januari hingga April 2025.
Kapolres Seruyan, Hans Itta Papahit melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah baik itu di tingkat kecamatan hingga desa di Kabupaten Seruyan.
“Diantaranya di bulan Februari lalu di desa Gantung Pengayuh, kita berhasil meringkus pengedar narkoba dengan tersangka dua orang yakni sepasang suami isteri, dan pada pelaku juga kita dapati senjata api rakitan,” katanya, Kamis (17/4).
Kemudian lanjut Iptu Yudi, mendekati hari lebaran Idul Fitri 2025 lalu, tim satresnarkoba Polres Seruyan juga berhasil mengungkap kasus peredara narkoba yang terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Kemudian pada 9 April 2025 lalu, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di desa Ayawan kecamatan Seruyan Tengah. “Dan terakhir pada 12 April 2025 berhasil diamankan sebanyak 3 tersangka yang merupakan pengedar narkoba di desa Jahitan kecamatan Seruyan Hilir,” sambungnya.
Iptu Yudi mengajak kepada seluruh masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat, salah satunya dengan melaporkan kepihak berwajib apabila mengetahui informasi adanya transaksi jual beli narkoba ataupun perbuatan lainnya yang menjurus pada penyalahgunaan narkoba. (Z1)






