BERITASERUYAN.COM – Pulang Pisau – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dewi Sartika, mengingatkan orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan anak-anak di luar rumah. Langkah ini, menurutnya, penting guna mengantisipasi pergaulan bebas dan kenakalan remaja yang berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.
“Seringkali kita temui anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang berujung pada tindak pidana. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Dewi Sartika dalam sebuah wawancara, Senin (5/4).
Anggota DPRD dari Dapil II Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala itu menilai, kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak di luar rumah telah menyebabkan banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga tindakan kriminal lainnya. Dampak negatif tersebut, kata dia, tidak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
“Jika pengawasan dilakukan dengan baik, banyak permasalahan ini yang bisa dicegah. Orang tua harus lebih proaktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka,” tegas Dewi.
Selain itu, Dewi Sartika juga menyoroti fenomena perkembangan media sosial yang semakin pesat. Ia mengingatkan orang tua untuk tidak hanya mengawasi pergaulan fisik anak, tetapi juga aktivitas digital mereka. Dengan semakin luasnya penggunaan platform seperti Facebook, Instagram, dan lainnya, banyak anak yang kurang memahami dampak dari unggahan mereka di dunia maya.
“Masih banyak anak yang tidak menyadari bahwa unggahan mereka di media sosial bisa berujung pada masalah hukum. Misalnya, tindakan yang melanggar Undang-Undang ITE bisa membawa mereka berurusan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Dewi menekankan bahwa edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak dan aman harus menjadi prioritas orang tua di era digital ini. Menurutnya, pemberian pemahaman tentang norma hukum, agama, dan etika dalam bergaul bisa mencegah perilaku negatif yang merugikan masa depan anak-anak.
“Penting bagi orang tua untuk memberikan pemahaman agar anak-anak bisa bergaul dengan baik dan tidak terjerumus dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” pungkasnya.