BERITASERUYAN.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yakni pada 24 Maret 2025, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Seruyan, Arniansyah, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah. “Kami harap perusahaan mematuhi aturan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Arniansyah saat memberikan keterangan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Seruyan telah membuka Posko Pengaduan THR 2025. Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Posko pengaduan akan menerima laporan terkait masalah pembayaran THR dan memberikan pendampingan kepada pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, Disnakertrans juga mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Seruyan melalui dinas terkait. Laporan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Arniansyah menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap pembayaran THR merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Seruyan. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjamin hak pekerja terpenuhi. Pembayaran THR yang tepat waktu akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan intensif dan fasilitas pengaduan, Disnakertrans optimis bahwa pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan ini sebagai tanggung jawab moral demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. (WD)







