BERITASERUYAN.COM – PALANGKA RAYA – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialiasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mana kegaitan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana sangat relevan dengan kondisi Kalteng, meningat sebagaian besar kawasan hutan Indonesia terletak di wilayah ini. Kegiatan ini digelar di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (17/03/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Peraturan ini bukan hanya soal menertibkan kawasan hutan di Kalteng, tetapi juga untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan kita semua,” ujar Gubernur Agustiar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menguraikan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan, mulai dari pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi hukum, hingga proses denda dan publikasi hasilnya. Langkah-langkah tersebut akan melibatkan operasi intelejen, penguasaan kembali lahan, serta penyelesaian kasus pidana secara transparan dan akuntabel.
Gubernur Agustiar berharap, kegiatan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak terhadap pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik. “Mari kita jaga hutan kita, agar generasi mendatang juga dapat menikmati manfaatnya,” tutup Gubernur. (Red/Adm)







