BERITASERUYAN.COM – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur, dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng dalam mendukung pelaksanaan  program Gubernur Kalteng serta banyaknya permintaan dari nelayan untuk dilayani pengurusan perizinannya di lokasi, maka di tahun anggaran 2025 kembali melaksanakan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah.

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025), mengatakan bahwa kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil Kalimantan Tengah mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.

“Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil, yang pastinya belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah, yang selanjutnya pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah,” katanya.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan Kalimantan Tengah memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan, peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya,” tutupnya. (Red/Adm)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments