BERITASERUYAN.COM- Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera akhirnya buka suara terkait kasus hilangnya Ketua Koperasi Salundik Uhing dan miliaran rupiah uang koperasi.
Dalam keterangan pres rilis, Kamis 21 Februari 2025 yang dikeluarkan di Kecamatan Seruyan Raya, Perwakilan Koperasi Yendri Jumadil Romadhan menerangkan secara rinci terkait dengan kronologis hilangnya Salundik Uhing dan raibnya uang koperasi.
Dia menyampaikan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, 09 Februari 2025, Ketua Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera, Salundik Uhing memberitahukan lewat handhone kepada pengurus dan pengawas untuk 6 Desa yang termasuk dalam koperasi bahwa pengambilan uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahap 5 pada hari Senin, 10 Februari 2025 di Bank BRI Cabang Sampit.
Perwakilan pengurus dari Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, Sembuluh I dan Sembuluh II berangkat ke Sampit dan bertemu di depan Bank BRI Cabang Sampit dekat Kodim, kecuali perwakilan dari Desa Lanpasa yang tidak berangkat, dan kemudian masuk ke dalam bank Salundik Uhing, Eliyas Teguh Harianto, Hatman dan Adhi Babinsa.
“Sekitar pukul 14.30 wib mereka yang masuk ke bank keluar membawa uang koperasi sebanyak Rp. 2.790.000.000.00, (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan Salundik Uhing mengintruksikan langsung pulang dan berkumpul di Kantor Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera atau kediaman bapak Salundik Uhing,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 wib rombongan Salundik Uhing tiba di Kantor Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera dan disusul dari desa lain sekitar 16.30 wib.
“Dan sekitar pukul 17.00 wib kami pegurus berkumpul menghitung pembagian SHU per desa yang sebelumnya rekap pembagian sudah dikirim ke perwakilan pengurus. Setelah dapat hitungan pembagian per desa saudara Salundik Uhing mengatakan pembagian SHU untuk dibagikan besok hari jam 09.00 wib pada tanggal 11 Februari 2025,” tuturnya.
Tetapi untuk 2 desa Intruksi agar mereka dibagikan hari itu juga karena mereka sudah di desak oleh angggota di desa masing-masing yaitu pewakilan dari Desa Selunuk dan Desa Terawan yakni dalam hal ini saudara Eliyas Teguh H dari Desa Selunuk dan M. Sabrin Safi’l dari Desa Terawan.
Kemudian pada pukul 18.04 wib saudara Kopri dari Desa Terawan dan Eliyas Teguh H menerima uang pembagian SHU. Sementarai untuk Desa Sembuluh I dan Sembuluh II pada malam itu meminta agar SHU anggotanya diserahkan tetapi Ketua Koperasi tidak mau menyerahkan dengan alasan besok saja pembagian SHU sekaligus diadakan rapat bulanan Koperasi pada Pukul 09.00 Wib. Sementara Desa Lanpasa tidak menerima dikarenakan perwakilan pengurusnya tidak hadir dan Desa Bangkal Langsung diterima oleh Saudara Salundik Uhing dan Saptono.
Sekitar pukul 20.00 Wib semua perwakilan dari Desa Terawan, Sembuluh I, Sembuluh II dan Desa Selunuk berpamitan pulang kerumah masing-masing kecuali perwakilan pengurus dari Desa Bangkal.
Keesokan harinya Selasa, 11 Februari 2025 sekitar Pukul 09.20 Wib Pengurus Koperasi Yendri dan Darsah tiba di Kantor Koperasi Produsen Pelangi seruyan Sejahtera (Kediaman Salundik Uhing). Adapun pengurus koperasi yang duluan datang perwakilan dari Desa Bangkal saudara Saptono.
Saudara yendri menghampiri rumah Salundik Uhing dan mengetuk pintu rumah beberapa kali dan memanggil, tetapi tidak ada terdengar jawaban dari dalam rumah, kemudian saudara Yendri mencoba menelpon Salundik Uhing Sekitar pukul 09.54 Wib namun tidak masuk dan mencoba pula menghubungi istri Salundik Uhing Sekitar Pukul 09.58 Wib namun tidak masuk juga.
Pada sat itu saudara Yendri dengan pengurus yang lain tetap menunggu di sekitar kediaman Salundik Uhing dan menganggap Salundik Uhing ada kesibukan lain.
Tidak lama kemudian sekitar Pukul 10.00 Wib, Ketua pengawas beserta anggotanya tiba di kediaman Salundik Uhing. Setelah satu jam kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Istri dari Ketua Koperasi Salundik Uhing datang kerumahnya.
“Langsung kami pengurus koperasi menghampiri istri dari Salundik Uhing dan menanyakan keberadaan saudara Salundik Uhing namun setelah ditanyakan istrinya pun tidak mengetahui keberadaan suaminya,” terang Yendri.
Kemudian seetelah sekian lama menunggu sampai pukul 14.30 Wib, pihaknya berusaha mencari informasi dengan tetangga Salundik Uhing namun tidak ada yang tahu Keberadaannya. Dan mereka berinisiatif meminta izin untuk melihat rekaman CCTV yang berada di SPBU Jalan Jendral Sudirman Km 65 yang berseberangan dengan rumah saudara Salundik Uhing.
Adapun yang ikut mengecek CCTV tersebut anak perempuan dari salundik Uhing dan Zulkarnain selaku pengawas koperasi, hasil dari pengecekan rekaman CCTV tersebut ternyata Salundik Uhing meninggalkan humah dijemput dengan orang menggunakan mobil sekitar pukul 23.12 Wib, 10 Februari 2025 malam.
Setelah itu saudara Yendri dan Eliyas Teguh H menemui istri Salundik Uhing untuk menanyakan keberadaan uang Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera, tapi ternyata setelah dicek oleh istri dari Salundik Uhing uang tersebut sudah tidak ada di rumah dibawa oleh Salundik Uhing.
“Selanjutnya kami pengurus koperasi dan Ketua Pengawas beserta anggota melakukan perundingan dan berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat atas kasus ini sekitar pukul 16.00 wib,” pungkasnya.
Dan keesokan harinya pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pihaknya mendapat arahan dari Polsek Danau Sembuluh untuk melaporkan Kasus ini ke Polres Seruyan sebagai kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian uang sebesar Rp. 1.841.395.203,-.
Atas kejadian tersebut, Yendri menyatakan bahwa tidak sedikitpun pihaknya sebagai pengurus dan pengawas berusaha ingin menghilangkan hak-hak penerima manfaat plasma yang bermitra dengan PT. Agro Indomas, pengurus beserta pengawas juga merasa di rugikan oleh hilangnya Salundik Uhing. Pihaknya hingga saat ini tetap berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait tentang kasus ini. (red)