BERITASERUYAN.COM– Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan dr. Bahrun Abbas, M.P.H. menghadiri Rapat Persiapan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun 2024, Selasa (18/2).
Arahan yang di sampaikan oleh Kepala BPK perwakilan Kalimantan Tengah Mandat konstitusi, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23 E ayat 1, ayat 2, ayat 3, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil periksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan sesuai dengan undang-undang.
Adapun untuk penyerahan dan pemeriksaan LKPD yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 56 ayat 2 menyatakan diantaranya Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Walikota/Bupati kepada badan periksaan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penjelasan pasal 30 dan pasar 32 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus di selesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.
Kepala BPK perwakilan Kalimantan Tengah berharap sebelum LKPD diserahkan, mohon BUD bisa memastikan bahwa LKPD anaudited telah balance dan telah didukung Prosedur Analitis (PA) yang didalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab dari terjadinya selisih PA dan beliau berharap agar Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang di tentukan. (WD)